Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 2017 tentang Pemilu tentang batasan usia minimum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di ruang sidang pleno MK, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Pasal lanjutannya mengatur batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yaitu 40 tahun, dan tidak mengatur batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.

Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara dan hukum ketatanegaraan dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, menyebutkan sejumlah opsi yang berpotensi diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hukum terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Salah satu pilihannya adalah mempertahankan usia yang disyaratkan yakni 40 tahun, namun juga pernah menjabat sebagai kepala daerah

Said Iqbal Ketua Umum Partai Buruh menyampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat banyak dukungan saat Rakernas, namun belum ada keputusan final. Untuk menentukan dukungan terhadap capres, ada tiga tahapan yang harus dilalui Partai Buruh. “ada 3 tahap yang harus disusun, di Rakernas, exco pusat, exco profinsi 38 hadir, 457 exco kabupaten/kota hadir di Rakernas. Mereka Januari 2023 lalu sudah selesai keputusan capres cawapres” kata Said saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (29/3/2024). Saat menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) […]