Medan – Perjalanan karier seorang pemuda berinisial RM (33) harus berujung di balik jeruji besi. Alih-alih meraup kesuksesan setelah sempat merantau ke Kamboja sebagai operator judi online, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ini justru diringkus aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sukses membekuk RM di kawasan perumahan mewah Jalan Asrama, Kecamatan Medan Sunggal, setelah kedapatan membawa 100 buah pod getar yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Penangkapan dramatis ini bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi intelijen mengenai rencana transaksi terlarang di sebuah warung dalam perumahan mewah tersebut.
Tim Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang bergerak cepat langsung melakukan penyergapan di lokasi. Sadar dirinya menjadi target buruan, RM sempat berupaya melarikan diri dengan memacu sepeda motornya. Namun, kesigapan petugas berhasil memotong ruang gerak pelaku hingga akhirnya diringkus tepat di gerbang perumahan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya beraksi seorang diri sebagai kurir, melainkan juga memiliki latar belakang perjalanan luar negeri yang cukup mengejutkan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui baru saja kembali ke Tanah Air setelah sempat bekerja sebagai operator judi online di Kamboja sebelum akhirnya terjerumus ke dalam bisnis haram di Medan.
“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan,” ungkap AKBP Rafli, Senin (21/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 unit pod getar yang dikemas rapi di dalam kantong plastik besar. Barang tersebut ternyata terbagi ke dalam dua merek dagang yang berbeda, yakni 60 unit pod getar bermerek Batman dan 40 unit sisanya bermerek Yakuza.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, RM baru melakoni peran sebagai kurir dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Ia mengaku tergiur oleh iming-iming upah bernilai jutaan rupiah yang dijanjikan jika berhasil mengantarkan barang-barang tersebut sampai ke tujuan.
“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan,” tambah Rafli.










