Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menangkap terpidana Dwi Febriaji Nugroho yang sempat melarikan diri selama empat tahun untuk menghindari hukuman penjara selama satu tahun.
Dwi merupakan terpidana kasus penipuan terkait proyek pembangunan rumah. Ia ditangkap setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kasi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko membenarkan penangkapan Dwi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.
Terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Depok pada 5 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Depok setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor sebanyak 4 kali, untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana badan selama satu tahun penjara,” ujar Hatmoko, Jumat (18/9/2026).
Hatmoko menjelaskan, Dwi berusaha melarikan diri untuk menghindari hukuman penjara yang telah diputuskan. Kejari Kota Depok kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil mendeteksi keberadaannya.
“Kami mendapati terpidana bersembunyi pada sebuah rumah tinggal di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana pada Jumat dini hari,” jelas Hatmoko.










