Pekanbaru Berlakukan Sekolah Tatap Muka di Tengah Kabut Asap

Diposting pada

Jakarta – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kembali menerapkan proses belajar mengajar tatap muka untuk jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri maupun swasta atau sederajat mulai Senin (19/10/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal menyampaikan pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru di tengah kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 diselenggarakan tatap muka dengan memperhatikan beberapa hal,” kata Jamal di Pekanbaru, Minggu (18/10/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Selain itu, melihat hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Kota Pekanbaru semakin membaik.

Aturan Selama Belajar Tatap Muka
Dalam edaran tersebut, Disdik Pekanbaru menetapkan empat ketentuan bagi sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka, yakni seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker, kegiatan di ruang kelas, dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

Selain itu, sekolah harus melakukan pemantauan kesehatan harian murid dan bagi murid yang rentan dan memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma atau ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) diberikan keluwesan dan perhatian khusus.

“Apabila kondisi kesehatan terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan sekolah,” ujar dia.

Untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak atau sederajat se-Kota Pekanbaru, proses belajar tetap dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi sekolah/madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan.

Dia mengatakan jika kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan kembali ke PJJ setelah berkoordinasi dengan Disdik Pekanbaru.

“Jika kualitas udara kembali memburuk saat proses belajar mengajar berlangsung, seluruh kegiatan kita kembalikan kepada pihak sekolah,” kata Jamal, dikutip Antara.pulsaslot