Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Diposting pada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Jumat menanggapi panggilan kedua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ke Gedung MK II Jakarta untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.

“Iya tidak, tidak ada (persiapan khusus),” kata Anwar Usman saat ditanya persiapan ujian MKMK Jumat di Jakarta. Anwar Usman tiba di Gedung MK II Jakarta sekitar pukul 13.40 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna hijau.

Sidang terhadap Anwar Usman berlangsung tertutup. Anwar Usman juga diduga menghalangi pembentukan MKMK yang bertugas memantau kinerja anggota parlemen.
“Bolehkah saya memilih sendiri? Harus melalui sidang peradilan (RPH),” kata Anwar.

Sebelumnya, Anwar Usman sempat diperiksa dan diperiksa MKMK pada Selasa (31 Oktober) terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemanggilan kedua ini merupakan kesempatan bagi Anwar Usman untuk membela diri.​​​​​​​

Anwar Usman ditanyai soal putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dari 21 laporan yang diterima MKMK tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, sepuluh diantaranya ditujukan kepada Anwar Usman.​​​​​​​

MKMK akan mempercepat keputusan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik pada Selasa (7 November).​​​​​​​​

Jimly Asshiddiqie juga mengatakan, keputusan MKMK tersebut akan berdampak pada tahap pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Jimly mengatakan keputusan MK harus dirahasiakan agar ada kepastian. .

“Laporannya ada 21, laporan ad hoc (MKMK) diberi waktu hanya 30 hari, tapi alhamdulillah selesai hanya dalam waktu 15 hari,” kata Jimly.