Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Diposting pada

Jakarta – Polri telah menetapkan sebanyak 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah menghadiri rapat koordinasi yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Graha Marinir Panti Perwira pada Senin (7/9/2026).

“Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk,” kata Kapolri dalam konferensi pers.

“Dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengaja dan 19 lalai,” tambahnya.

Menurut Listyo, jumlah tersangka tersebut masih berpotensi bertambah karena karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sumatera.

Selain individu, polisi juga menangani sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Dalam proses penanganannya, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” ungkap Listyo.

“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses,” sambungnya.