Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie di 4 Sprindik

Diposting pada

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang saat ini ditangani penyidik.

Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Sementara itu, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dari empat Sprindik yang ditangani penyidik, hanya perkara dugaan korupsi PT Asabri yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Yang pertama tersangka, yang Sprindik Asabri. Itu meneruskan perkara yang dari Kortas. Kan dia sudah tersangka di sana,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Anang menjelaskan, status tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung.