Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Reaksi Kejagung

Diposting pada

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan itu terjerat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Meski, vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 7 tahun penjara.

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi Sabtu (19/7/2025).

Anang mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis terhadap Tom Lembong tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.