Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus korupsi tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, akan ditangani penyidik Lembaga Antirasuah. Berbeda dengan kasus jaksa yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) di Banten, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, KPK menjalankan proses penegakan hukum ketiga jaksa tersebut sambil melihat perkembangan ke depan. Hal itu untuk menentukan tindak lanjut dari penuntasan perkara korupsi tersebut.
“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” jelas dia, dilansir dari Antara.
Yang pasti, sambungnya, KPK saat ini fokus untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga jaksa di Kalsel.










