Jakarta – Perjalanan panjang pemerintah dalam menyelesaikan warisan krisis ekonomi 1997-1998 memasuki babak baru. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk penanganan krisis tersebut telah lunas pada Agustus 2026. Pelunasan itu dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara. Berdasarkan proses audit buku 2025, BI diketahui memiliki surplus yang kemudian disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Keuangan menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp 58 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan […]