Jakarta – Perjalanan panjang pemerintah dalam menyelesaikan warisan krisis ekonomi 1997-1998 memasuki babak baru. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk penanganan krisis tersebut telah lunas pada Agustus 2026.
Pelunasan itu dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara. Berdasarkan proses audit buku 2025, BI diketahui memiliki surplus yang kemudian disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Keuangan menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp 58 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil, dikutip Selasa (22/9/2026).
Namun, pelunasan surat utang tersebut tidak serta-merta menutup seluruh cerita mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pasalnya, persoalan BLBI juga berkaitan dengan hak tagih negara dan aset yang muncul dari proses penanganan krisis perbankan kala itu.
Untuk memahami persoalan tersebut, perlu melihat kembali kondisi Indonesia pada krisis ekonomi 1997-1998.
Saat itu, sektor perbankan menghadapi tekanan berat. Sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas sehingga pemerintah dan Bank Indonesia mengambil langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam kondisi tersebut, Bank Indonesia menyalurkan BLBI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, untuk mengantisipasi dampak pada perekonomian, pemerintah dan Bank Indonesia sepakat untuk berbagi beban (burden sharing).
Lewat program BLBI, bank sentral menggelontorkan dana sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang hampir kolaps akibat krisis 1998. Dengan catatan, dana yang dipinjamkan harus dikembalikan kepada negara.
BLBI pada awalnya merupakan instrumen untuk membantu mengatasi persoalan likuiditas perbankan di tengah krisis. Namun, perjalanan dana tersebut kemudian menjadi persoalan panjang karena muncul temuan mengenai penyimpangan dalam penggunaannya.
Pemerintah selanjutnya membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998. Lembaga tersebut mendapat tugas menangani proses pemulihan perbankan dan pengelolaan aset terkait krisis.
Dalam prosesnya, pemerintah membebankan kewajiban penyelesaian kepada pemegang saham pengendali bank penerima BLBI. Berbagai skema penyelesaian kemudian digunakan, termasuk penyerahan aset dan pengakuan utang.
Dari sinilah muncul persoalan aset dan hak tagih yang penyelesaiannya berlangsung selama bertahun-tahun.










