Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026. Penyidikan baru itu dilakukan untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026). Meski sprindik baru telah diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka […]