Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026. Penyidikan baru itu dilakukan untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Meski sprindik baru telah diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” jelas Budi.
Proses penyidikan telah berjalan. Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Pada Rabu (23/9/2026), penyidik memanggil lima orang sebagai saksi. Mereka yakni Wawan Edy Susetyo (swasta), Tri Handoko (karyawan swasta), Tutik Sariwati (ibu rumah tangga), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (swasta).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun,” ungkap Budi.










