Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Sidang tersebut membahas soal pemilu 2024 dimana Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.