Terkait Kasus Pemerasan Caleg, Bawaslu Nonaktifkan Komisioner Bawaslu kota Medan

Diposting pada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menonaktifkan Komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH yang baru-baru ini terjerat operasi tangkap tangan (OTT). AH diduga memeras calon anggota parlemen. AH diberhentikan sementara dari tugas hingga kasus hukumnya selesai.

“Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Lolly menjelaskan, AH hanya bisa diberhentikan secara tidak hormat sebagai komisaris setelah ada putusan akhir pengadilan yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana.

Selama proses hukum di Kepolisian Daerah Sumut (Polda Sumut) sedang berjalan, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah terhadap AH, ujarnya. Sekaligus, Bawaslu akan mendukung penuh Polda Sumut mengusut tuntas kasus dugaan pungli ini.

“Jadi kita bersama-sama memantau situasinya agar masalah ini benar-benar bisa terungkap,” kata Lolly.

Kemarin, Lolly menyebut kelakuan anak buahnya mencoreng nama baik Bawaslu. “Peristiwa OTT yang terjadi pada salah satu petugas Bawaslu Kota Medan telah merusak nama baik lembaga dan menjadi perhatian besar kami,” kata Koordinator Departemen Pencegahan, Peran Serta Masyarakat, dan Humas Bawaslu itu.

Polda Sumut melakukan OTT terhadap Komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32 tahun) pada Selasa malam (14/11/2023) di salah satu hotel di Kota Medan. AH ditangkap bersama dua warga berinisial FH (29 tahun) dan IG (25 tahun).

Ketiga pria tersebut ditangkap saat menyerahkan uang yang diduga merupakan bagian dari skema pemerasan terhadap calon anggota DPRD di kota Medan. Kasus ini terungkap karena korban mengajukan pengaduan.