Jakarta – Istilah apa itu ekshumasi kerap muncul ketika sebuah kasus kematian kembali diperiksa setelah jenazah dimakamkan. Secara sederhana, ekshumasi adalah tindakan menggali dan mengeluarkan kembali jenazah dari dalam tanah untuk kepentingan tertentu, terutama pemeriksaan forensik dan proses hukum. Tindakan ini dapat menjadi penting ketika terdapat dugaan bahwa penyebab kematian tidak sesuai dengan informasi awal.
Penggalian kembali jenazah bukan prosedur yang dilakukan sembarangan. Ada alasan, kewenangan, prosedur, serta pertimbangan etik yang harus diperhatikan. Dalam perkara pidana, ekshumasi dapat membantu penyidik dan dokter forensik memperoleh informasi yang mungkin belum ditemukan ketika jenazah pertama kali diperiksa atau ketika penyebab kematian sebelumnya masih menimbulkan pertanyaan.
Di balik proses tersebut terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni mencari fakta secara objektif. Pemeriksaan terhadap jenazah dapat memberikan petunjuk mengenai penyebab, mekanisme, atau keadaan kematian. Karena itu, ekshumasi memiliki posisi penting dalam sejumlah perkara yang membutuhkan pembuktian ilmiah sekaligus harus dilakukan dengan tetap menghormati martabat jenazah dan perasaan keluarga. Berikuy ulasan Liputan6.com, Rabu (12/8/2026).










