Jakarta – Istilah apa itu ekshumasi kerap muncul ketika sebuah kasus kematian kembali diperiksa setelah jenazah dimakamkan. Secara sederhana, ekshumasi adalah tindakan menggali dan mengeluarkan kembali jenazah dari dalam tanah untuk kepentingan tertentu, terutama pemeriksaan forensik dan proses hukum. Tindakan ini dapat menjadi penting ketika terdapat dugaan bahwa penyebab kematian tidak sesuai dengan informasi awal. Penggalian kembali jenazah bukan prosedur yang dilakukan sembarangan. Ada alasan, kewenangan, prosedur, serta pertimbangan etik yang harus diperhatikan. Dalam perkara pidana, ekshumasi dapat membantu penyidik […]



