Demokrat Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Diposting pada

JakartaPartai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pengajuan calon legislatif (caleg).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan aturan tersebut sebenarnya telah diterapkan partainya sejak Pemilu 2024.

“Sudah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi,” kata Herman, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, Demokrat tidak mengalami kesulitan memenuhi kuota caleg perempuan karena kebijakan tersebut sudah menjadi bagian dari strategi partai dalam pemilu sebelumnya.

MK Pertegas Sanksi bagi Partai

Putusan MK tersebut lahir dari gugatan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menegaskan partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka partai politik dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dalam sidang putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat perempuan yang menilai aturan sebelumnya tidak memiliki sanksi tegas bagi partai yang mengabaikan kuota perempuan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Analisis: Tekanan Baru bagi Partai Politik

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam penguatan representasi perempuan di parlemen Indonesia. Selama ini, aturan kuota 30 persen kerap hanya menjadi formalitas administratif tanpa konsekuensi serius bagi partai politik.

Dengan adanya ancaman diskualifikasi, partai kini dipaksa lebih serius melakukan kaderisasi politik perempuan, bukan sekadar memenuhi syarat di atas kertas.

Namun tantangan terbesar bukan hanya soal jumlah, melainkan kualitas dan posisi strategis caleg perempuan dalam daftar pemilu. Selama ini, banyak perempuan ditempatkan di nomor urut yang sulit bersaing sehingga peluang lolos ke parlemen tetap rendah.

Karena itu, putusan MK dipandang bukan sekadar soal kuota, tetapi juga momentum untuk mendorong politik yang lebih inklusif dan membuka ruang kepemimpinan perempuan secara lebih nyata di Indonesia.