Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menangkap terpidana Dwi Febriaji Nugroho yang sempat melarikan diri selama empat tahun untuk menghindari hukuman penjara selama satu tahun. Dwi merupakan terpidana kasus penipuan terkait proyek pembangunan rumah. Ia ditangkap setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Kasi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko membenarkan penangkapan Dwi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman. Terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan […]