Polres Jaksel Bongkar Ekstasi ‘Marvel’ hingga Obat Keras, Ribuan Butir Disita

Diposting pada

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba dan obat keras ilegal dalam sepekan terakhir. Total lebih dari 10 ribu butir barang bukti berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap dua pelaku berinisial MI dan R di Bekasi Selatan saat diduga melakukan transaksi narkoba. Dari tangan keduanya, disita 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo “Marvel”. Polisi menyebut, barang tersebut diduga berasal dari jaringan internasional Prancis–Jakarta, hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, pengungkapan kedua menyasar praktik penjualan obat keras ilegal yang disamarkan melalui warung kelontong di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak. Tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA ditangkap, dengan barang bukti 8.286 butir obat keras serta uang tunai hasil penjualan.

Polisi mengungkap, obat-obatan tersebut dijual bebas kepada masyarakat, dengan mayoritas pembeli berasal dari kalangan pekerja seperti buruh bangunan.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110.