Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap di Riau, 21,9 Kg Sabu Disita

Diposting pada

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia–Riau di Bengkalis. Seorang kurir bernama Rahmadi alias Adi ditangkap dalam operasi yang digelar Rabu (14/4) dini hari.

Penangkapan bermula dari informasi adanya transaksi sabu skala besar. Setelah penyelidikan, polisi menggerebek kamar hotel tempat Rahmadi menginap dan menemukan 20 bungkus sabu seberat total 21,9 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, Rahmadi mengaku hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seorang buronan bernama Beri alias Bang Beri. Ia dijanjikan upah Rp8 juta dan sempat menerima uang operasional sebelum menjemput barang di wilayah Selat Baru, yang disembunyikan di pinggir jalan untuk mengelabui petugas.

Rahmadi diketahui merupakan residivis dan sempat mengajak rekannya, Khoirul (kini DPO), untuk membantu proses pengambilan barang. Keduanya kemudian membawa sabu tersebut ke hotel sebelum akhirnya digerebek polisi.

Polisi memperkirakan nilai sabu yang disita mencapai Rp39,4 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 109 ribu jiwa. Saat ini, aparat masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.