Jakarta – Polda Metro Jaya buka suara terkait pengajuan pensiun dini anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat. Pengajuan tersebut dilakukan di tengah keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bufi Hermanto mengatakan pengajuan pensiun dini memiliki prosedur dan mekanisme yang berlaku di jajaran kepolisian. Permohonan nantinya akan ditelaah oleh bidang Sumber Daya Manusia (SDM) maupun bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat tersebut terkait tentang permohonan pensiun dini, pasti tentu akan melalui prosedur yang ada. Penelaahan dari pihak SDM ataupun pihak dari Bid Propam,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Budi mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran etik dalam proses pendalaman permohonan pengunduran diri Ipda Yayat, maka akan disanksi sesuai dengan ketentuan internal Polri.
“Apabila ada pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan-kegiatan melanggar ataupun pidana, pasti harus ada sanksi dari internal pihak kepolisian,” tutur Budi.
Dia juga menegaskan akan memberi ruang kepada bidang SDM maupun Propam untuk melakukan pendalaman. Di sisi lain, proses penyidikan oleh lembaga antirasuah terhadap tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan.
“Tapi kita memberi ruang kepada SDM, kepada Bid Propam untuk melakukan pendalaman, tetapi sembari setelah itu, proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati. Itu biar berjalan,” ungkap Budi.










