Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Mengenai Batas Usia Maksimal 70 Tahun Untuk Capres dan Cawapres

Diposting pada

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai batasan usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu disampaikan dalam sidang di Istana Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Keputusan. Mengadili . Pertama, dinyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Kedua, permohonan para Pemohon ditolak karena hal-hal lain dan seterusnya. “, kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang diberi kuasa oleh Alliance 98. Gugatan tersebut bernomor berkas 102/PUU-XXI/2023. Mereka menuntut batasan usia maksimal bagi calon presiden adalah 70 tahun dan mereka tidak boleh dirugikan karena keterlibatan mereka dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Seperti diketahui, ada sejumlah kasus terkait revisi substantif UU Nomor 7 Tahun 2017. Prosesnya menyangkut berkas 107/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materiil UU Pemilu dengan calon Rudy Hartono.

Rudi Hartono mempertanyakan UU Pemilu dan berharap batas usia calon presiden/wakil presiden adalah 70 tahun. Menurut warga Malang ini, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Penggugat, Gulfino Guevarrato, pun mengajukan gugatan. Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak boleh mencalonkan diri.