Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 2017 tentang Pemilu tentang batasan usia minimum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di ruang sidang pleno MK, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Pasal lanjutannya mengatur batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yaitu 40 tahun, dan tidak mengatur batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.