Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap perkara pelecehan yang dilakukan sopir taksi online berinisial WAH (39) terhadap korban SKD (20) di Gambir, Jakarta Pusat pada 14 Maret 2026. Polda Metro Jaya juga telah mengamankan sopir taksi online tersebut.
Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo membeberkan peristiwa ini berawal dari korban berinisial SKD (20) yang menggunakan jasa taksi online. Saat di dalam mobil, korban diajak mengobrol dengan pelaku. Namun, pelaku menunjukkan gelagat tidak biasa.
“Karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO,” kata Rita dalam jumpa pers, Senin (6/4/2026).
Setelah itu, pelaku mencoba melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang dan meremas paha korban. Pelaku juga sempat lompat ke belakang, berupaya menindih tubuh korban secara paksa. Pada saat bersamaan, korban menolak dan melakukan perlawanan.
Rita mengungkapkan, diketahui kondisi korban cukup rentan setelah dilakukan pemeriksaan. Korban sempat dibawa oleh pelaku ke tempat sepi, yang bukan semestinya. Ia pun mencoba merekam peristiwa tersebut hingga muncul kepanikan dari pelaku.
“Kemudian setelah dilakukan upaya pemeriksaan kita ketahui bahwa kondisi korban ini memang cukup rentan, karena tiba-tiba dia dibelokkan ke satu area yang luar dari lokasi yang semestinya, di situ areanya sepi, kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa, dan di situ ada timbul kepanikan driver,” jelas Rita.









