Bareskrim Bongkar Pabrik Whip-pink Ilegal, Omzet Tembus Miliaran

Diposting pada

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap pabrik ilegal gas N2O (Whip-pink) di tiga lokasi di Jakarta, yakni Kemayoran, Pademangan, dan Pulo Gadung.

Pengungkapan bermula dari maraknya penyalahgunaan gas N2O. Tim melakukan undercover buy hingga akhirnya melacak distribusi yang menggunakan jasa ojek online. Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah ruko di Kemayoran, yang mengarah pada lokasi produksi di Jakarta Utara.

Di lokasi produksi, polisi mengamankan empat pekerja serta menyita mesin pengisian gas dari tabung besar ke berbagai ukuran tabung kecil siap edar. Sementara itu, seorang admin penjualan juga ditangkap di Pulo Gadung, yang mengelola transaksi menggunakan tiga ponsel.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui memiliki distribusi luas dengan 16 gudang di berbagai kota besar di Indonesia. Omzetnya pun fantastis, mencapai Rp7,1 miliar pada Desember dan rata-rata Rp2–5 miliar per bulan.

Saat ini, enam orang telah diamankan dan polisi masih memburu aktor utama di balik operasi ilegal tersebut.