
Aparat dari Polres Metro Depok berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi di wilayah Pancoran Mas, Depok. Seorang pelaku berinisial MS diamankan karena memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg demi keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Kompol Made Gede Oka menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh tim opsnal pada 10 April 2026. Pelaku akhirnya ditangkap di lokasi usahanya pada malam hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat penyuntik, timbangan, catatan penjualan, hingga uang hasil transaksi. Sejumlah tabung bahkan ditemukan dalam kondisi isi melebihi kapasitas.
Atas perbuatannya, MS dijerat Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gas subsidi dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.



