Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap perkara pelecehan yang dilakukan sopir taksi online berinisial WAH (39) terhadap korban SKD (20) di Gambir, Jakarta Pusat pada 14 Maret 2026. Polda Metro Jaya juga telah mengamankan sopir taksi online tersebut. Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo membeberkan peristiwa ini berawal dari korban berinisial SKD (20) yang menggunakan jasa taksi online. Saat di dalam mobil, korban diajak mengobrol dengan pelaku. Namun, pelaku menunjukkan gelagat tidak biasa. “Karena di […]