Kejagung eksekusi keempat terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua di lapas

Diposting pada

Keempat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kini sedang dieksekusi untuk menjalani masa pidana. Eksekusi tersebut sesuai keputusan dari Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup kepada Ferdi Sambo.

kini Ferdi sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Salemba bersama terpidana lain nya yakni Kuat Ma’ruf dan juga Ricky Rizal Wibowo.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo akan menjalani hukuman dengan masing-masing sepuluh dan delapan tahun penjara. Kabag Humas dan Protokol Ditjen pas Kemenkumham, Rika Aprianti memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk yang diberikan kepada Ferdi Sambo, Kuat Ma;ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Sedangkan Putri Candrawathi selaku istri Ferdi Sambo yang awalnya di vonis 20 tahun penjara kini yang mendapatkan diskon 50% menjadi 10 tahun penjara dari Mahkamah Agung harus menjalani masa pidana nya di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Putri Candrawathi lebih dulu diekseskusi pada tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17:00 WIB. Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen pas Kemenkumham mengatakan Putri menjalani administrasi penerimaan dan pengecekan berkas. Setelah itu, Putri langsung ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Rika Aprianti juga mengatakan tidak ada perlakuan khusus, ” Penerimaan Putri Candrawathi dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” ujar Rika.