Ini Syarat Buka Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Diposting pada

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kembali aturan main bagi para pemilik depot air minum isi ulang (Damiu). Para pelaku usaha diwajibkan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga memastikan sumber air baku yang digunakan telah mengantongi izin resmi demi menjamin keamanan serta kualitas air minum bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa pemenuhan sederet persyaratan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memproteksi konsumen.

Guna memperluas jangkauan informasi, Kemendag merangkul Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk mengedukasi masyarakat dan para pengusaha Damiu terkait regulasi yang berlaku.

“Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Moga dalam diskusi di kantor Kemendag, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).

Daftar Syarat yang Wajib Dipenuhi
Moga merinci beberapa ketentuan utama yang mesti dipatuhi pengusaha depot air minum. Selain memiliki NIB dan sertifikat standar, pelaku usaha wajib memegang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memanfaatkan galon berbahan food grade yang aman bagi kesehatan.

Tak hanya itu, pengelola depot diwajibkan memeriksa kelayakan galon milik pelanggan, lalu melakukan proses pembilasan, pencucian, hingga sanitasi sesuai prosedur yang benar. Pelaku usaha juga harus mengantongi surat jaminan pasokan dari penyedia air baku berizin resmi, serta rutin menguji kualitas air minum di laboratorium kesehatan yang terakreditasi atau yang ditunjuk pemda setempat.