Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kembali aturan main bagi para pemilik depot air minum isi ulang (Damiu). Para pelaku usaha diwajibkan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga memastikan sumber air baku yang digunakan telah mengantongi izin resmi demi menjamin keamanan serta kualitas air minum bagi masyarakat. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa pemenuhan sederet persyaratan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memproteksi konsumen. Guna memperluas jangkauan informasi, Kemendag […]