Omzet Penjualan Tabung Gas Whip Pink Rp 5 Miliar per Bulan

Diposting pada

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap skema jual beli tabung gas N2O merek Whip Pink. Dari praktik tersebut, pelaku mendapatkan omzet penjualan mencapai Rp 5 miliar per bulan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku menerapkan dua zona harga penjualan, yaitu di Jakarta dan Bali dengan selisih Rp 150 ribu per tabung.

“Harga Jakarta mulai dari Rp 390.000 (580gr), Rp 530.000 (640gr), Rp 805.000 (950gr), Rp 1.100.000 (1.320gr), hingga Rp 1.750.000 (2.050gr). Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Distribusi Whip Pink tidak hanya dilakukan secara perorangan. Menurutnya, para pelaku merambah tempat hiburan malam di Jakarta. Mereka menyajikan gas tersebut menggunakan balon karet untuk dijual kepada para pengunjung.

Eko mengatakan, salah satu pihak manajemen mengaku rutin memesan sekitar 10 tabung gas N2O berukuran 6 kilogram setiap bulan. Pelaku juga menawarkan promo berupa satu tabung gratis untuk setiap pembelian lima tabung.

“Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi ‘Buy 5 Get 1 Free’ serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026,” jelas dia.

Eko menerangkan, kasus ini bermula dari penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan lainnya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI,” kata Eko.