Yusril: Belum Ada Keputusan Soal Status Empat Pulau, Minta Semua Pihak Tenang

Diposting pada

Jakarta, 15 Juni 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah pusat belum mengambil keputusan final terkait status empat pulau yang diperebutkan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara).

Dalam siaran persnya, Yusril menyebut akan segera berdiskusi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta tokoh-tokoh daerah, untuk membantu menyelesaikan polemik tersebut.

“Permasalahan ini belum bisa dibawa ke pengadilan, karena belum ada Permendagri yang menjadi dasar hukum penetapan batas wilayah,” ujar Yusril.

Yusril juga menyebut telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengingat urusan batas wilayah berada di bawah yurisdiksi Kemendagri. Saat ini, satu-satunya dokumen yang ada hanyalah Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang berisi pemberian kode untuk empat pulau tersebut, berdasarkan usulan dari Pemerintah Sumut.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian kode pulau bukan berarti penetapan wilayah administrasi, karena keputusan resmi batas wilayah hanya bisa ditentukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang hingga kini belum diterbitkan.

Yusril meminta semua pihak — mulai dari politisi, akademisi, hingga masyarakat — untuk menyikapi persoalan ini dengan tenang dan sabar, sembari menunggu proses penyelesaian yang melibatkan kedua gubernur dan Kemendagri.