Polri Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi, 2 Orang dari Rumah Jampidsus

Diposting pada

Jakarta – Polisi telah memeriksa 15 saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi berbeda, termasuk dua petugas keamanan rumah di Sentul yang belakangan diakui milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, para saksi berasal dari rangkaian penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara, PT Asabri, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan anak perusahaan Krakatau Steel. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk saksi Cafe de’Clan itu ada dua orang. Yang 4 orang money changer dengan inisial DH, HH, ER dan RP. Satu saksi lagi di rumah yang di Gandaria, atas nama DR,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Selain itu, polisi juga memeriksa seorang sopir dan saksi lain yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

“Tadi yang ditanyakan di Pacific Place TK. Termasuk ada satu saksi T drivernya DR, serta saksi dari NH,” katanya.

“Yang tadi malam dilakukan penggeledahan itu saksi atas nama MIL. Dua saksi lagi sekuriti Sentul atas nama R dan A,” sambung Budi.