Daftar Barang Bukti Disita Polisi dari 12 Lokasi Penggeledahan

Diposting pada

Jakarta – Polda Metro Jaya sudah menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi untuk mengusut perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS), 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026) malam.

Berikut daftar barang bukti yang disita polisi dari 12 lokasi penggeledahan

Segera Umumkan Tersangka
Budi menegaskan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Kita sama-sama hormati, memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan (tersangka) kepada teman-teman sekalian, dalam waktu dekat,” ujar Budi.

Budi kemudian mengungkap alasan kehadiran aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus ini.

“Kehadiran teman aparat penegak hukum dari KPK untuk koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, rangkaian penggeledahan 12 lokasi merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.

Selain perkara tersebut, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.