Brigjen Endar Priantoro yang sempat dicopot dari jabatannya pada April 2023, sekarang Endar Priantoro telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Endar tidak langsung kembali ke posisi lama nya yaitu sebagai Direktur Penyelidikan.
Endar kembali ke KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) perubahan tanggal 27 juni 2023 yang ditandatangani Sekjen KPK. Kembalinya Endar guna menjaga sinergitas antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di indonesia.
Endar melakukan sejumlah perlawanan terkait pencopotannya tersebut dan mengatakan sempat mengajukan surat administrasi banding melawan surat keputusan pencopotannya yang dikeluarkan oleh KPK. Surat banding itu dilayangkan ke Presiden Jokowi hingga diproses lebih lanjut Kementerian PAN-RB.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas lalu memproses surat banding Endar tersebut. Surat dari MenPAN-RB yang kemudian dijadikan rujukan oleh KPK dalam mengubah surat pencopotannya.
“Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak MenPAN-RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi kemudian disampaikan ke MenPAN-RB untuk diproses itu dan MenPAN-RB merekomendasikan saya kembali kesini,” katanya.