
TikTok menyatakan akan membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia sesuai arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik (PP Tunas) yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Dalam keterangannya, TikTok menegaskan bahwa platformnya ditujukan untuk pengguna 16 tahun ke atas. Akun pengguna di bawah usia tersebut berpotensi dinonaktifkan setelah mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna yang terdampak masih bisa mengajukan banding dengan verifikasi usia.
TikTok juga menyebut telah menyiapkan lebih dari 50 fitur keamanan dan privasi otomatis untuk pengguna remaja, serta terus melakukan moderasi konten sesuai panduan komunitas.
PP Tunas sendiri menyasar delapan platform digital berisiko, termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Dari evaluasi awal, Meta, X, dan Bigo Live sudah dinilai patuh penuh, sementara TikTok dan Roblox baru patuh sebagian. YouTube disebut belum menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
TikTok menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan dan memperkuat sistem perlindungan pengguna muda.


