TikTok menyatakan akan membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia sesuai arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik (PP Tunas) yang mulai berlaku 28 Maret 2026. Dalam keterangannya, TikTok menegaskan bahwa platformnya ditujukan untuk pengguna 16 tahun ke atas. Akun pengguna di bawah usia tersebut berpotensi dinonaktifkan setelah mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna yang terdampak masih bisa mengajukan banding dengan […]

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencopot tiga pegawai menyusul kontroversi rekrutmen PJLP yang memproses data pelamar di Google Drive publik. Investigasi internal menemukan pelanggaran prinsip keadilan, kepatuhan, dan akuntabilitas dalam pengadaan sembilan posisi tenaga administrasi di Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menyebut pengadaan dilakukan tanpa sistem resmi kementerian, berpotensi merugikan atau menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, proses tersebut dihentikan. Pemeriksaan lanjutan tetap berlangsung untuk menentukan sanksi lebih lanjut. Arief menegaskan, Komdigi tidak akan mentoleransi praktik […]

Pemerintah melalui Kominfo dan Digital (Komdigi) menegaskan penegakan aturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Grok. Menteri Meutya Hafid menyebut dari 61 peringatan yang diberikan, mayoritas PSE telah mendaftar, termasuk OpenAI, kecuali Cloudflare. Grok saat ini diblokir karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan kepatuhan moderasi konten, masih dalam proses evaluasi. Selain itu, Komdigi menyelesaikan harmonisasi regulasi pelindungan data pribadi (PDP) dan mencatat peningkatan pengawasan sepanjang 2025, sebagai persiapan implementasi penuh UU PDP.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara akses layanan AI Grok di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan buatan, khususnya deepfake seksual nonkonsensual. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga di ruang digital. Komdigi juga memanggil Platform X untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok. Penghentian akses didasarkan pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE mencegah penyebaran konten terlarang. Hasil […]

Bareskrim Polri menegaskan manipulasi foto seseorang menjadi konten mesum menggunakan teknologi AI, termasuk Grok AI di platform X, dapat diproses pidana jika dilakukan tanpa izin pemilik foto. Praktik tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber berbasis deepfake. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan pihaknya tengah menyelidiki fenomena ini. Menurutnya, setiap manipulasi data elektronik tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi hukum, terlepas dari aplikasi AI yang digunakan. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil langkah tegas […]

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis verifikasi wajah (face recognition) pada 1 Januari 2026. Pada tahap awal, sistem masih hybrid, memberi pilihan registrasi menggunakan NIK–KK seperti saat ini atau NIK + biometrik wajah. Implementasi wajib penuh verifikasi wajah akan berlaku 1 Juli 2026 dan hanya untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang. Kebijakan ini bertujuan membersihkan database nomor seluler tidak aktif dan menekan kejahatan digital. Komdigi mencatat peredaran nomor seluler […]

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Google menghapus delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data debitur pembiayaan kendaraan bermotor. Aplikasi tersebut terkait praktik mata elang (matel) yang menyebarkan data objek fidusia secara ilegal. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses delisting. Aplikasi matel diketahui membantu debt collector melacak kendaraan kredit bermasalah dengan memindai pelat nomor dan mengakses data debitur secara real-time. Penindakan dilakukan sesuai Permen Kominfo Nomor 5 […]

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya mempercepat pemulihan jaringan konektivitas di wilayah yang terkena dampak banjir bandang, yaitu di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, melalui penyediaan 10 titik layanan internet berbasis satelit SATRIA-1. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan layanan darurat ini menjadi prioritas pemerintah untuk menyambungkan kembali konektivitas warga yang terputus sejak bencana banjir melanda. “Ketika jaringan komunikasi terputus, SATRIA-1 hadir sebagai penyelamat. Dengan cara ini, warga dapat kembali terhubung meskipun infrastruktur […]

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan pemulihan akses komunikasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menunjukkan kemajuan signifikan. Sebanyak 707 menara Base Transceiver Station (BTS) telah berhasil dipulihkan dalam kurun waktu 24 jam terakhir, memungkinkan warga di sejumlah kecamatan kembali bisa internetan atau dapat menghubungi keluarga mereka. Data Komdigi per Sabtu (29/11/2025) pukul 00.00 WIB menunjukkan, dari total 2.463 menara yang mengalami gangguan sejak Jumat (28/11/2025) pukul 07.00 WIB, kini 707 menara telah beroperasi normal. […]

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahap awal pencarian kerja di ruang digital. Di mana, berusaha menutup celah penipuan kerja online yang kerap menjerat calon PMI. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, ruang digital kini menjadi pintu utama pencarian kerja, sehingga negara harus hadir sejak awal untuk mencegah warga terjebak informasi palsu. “Negara harus hadir dalam pelindungan PMI agar mereka […]

Platform media sosial X membayar denda administratif Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keterlambatan moderasi konten pornografi. Pembayaran dilakukan pada 12 Desember 2025, menyusul surat teguran ketiga dari pemerintah. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan X telah menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti pembayaran denda sesuai ketentuan. Semua dana disetorkan langsung ke kas negara melalui mekanisme resmi. “Langkah ini menunjukkan kepatuhan X terhadap regulasi, demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar Sabar. […]

  • 1
  • 2