Jakarta – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menggugat penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Mereka menilai proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terlalu singkat dan melompati tahapan hukum acara pidana.
Hal disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Ia menyoroti penetapan tersangka Febrie yang hanya berselang empat hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Ia menyampaikan, Febrie tidak pernah dipanggil maupun diperiksa penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
“Pemohon tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diperiksa secara fisik oleh Termohon I, baik sebagai saksi maupun calon tersangka,” ujarnya dalam persidangan.
Menurut Febri, Febrie juga tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan dalam kapasitas apa pun. Ia menegaskan kliennya tidak pernah meminta penundaan dan tidak menghindari pemeriksaan.
Ia kemudian mempersoalkan rentang waktu sejak Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 diterbitkan pada 6 Juli hingga penetapan tersangka empat hari kemudian. Tim hukum mempertanyakan bagaimana dalam waktu sesingkat itu penyidik mengumpulkan dan menguji alat bukti dalam perkara korupsi dan TPPU.
“Secara nalar hukum sangat mustahil dalam rentang waktu sesingkat itu telah dilakukan pengumpulan dan pengujian alat bukti yang patut dan memadai,” ucapnya.
Tim hukum menyebut tahapan perkara semestinya berjalan berjenjang, mulai penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan calon tersangka hingga penetapan tersangka.










