TikTok menyatakan akan membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia sesuai arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik (PP Tunas) yang mulai berlaku 28 Maret 2026. Dalam keterangannya, TikTok menegaskan bahwa platformnya ditujukan untuk pengguna 16 tahun ke atas. Akun pengguna di bawah usia tersebut berpotensi dinonaktifkan setelah mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna yang terdampak masih bisa mengajukan banding dengan […]