Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap 13 bangunan rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara tim gabungan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi perhatian di Lapas Cibinong.
Mashudi mengatakan, terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di lokasi tersebut. Namun, hanya tiga unit yang tercatat dalam SIMAK BMN.
“Terkait rumah dinas mess pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung,” kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia menyebut status 13 bangunan tersebut masih dalam proses pendalaman. Pemeriksaan mencakup aspek administrasi, status aset, hingga pemanfaatan bangunan.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ungkap dia.
Menurut Mashudi, keputusan mengenai langkah selanjutnya belum ditetapkan. Tindak lanjut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Mashudi.
Dia menyebut temuan masih merupakan hasil pemeriksaan sementara. Mashudi memastikan proses investigasi dan pendalaman terhadap kondisi di Lapas Cibinong masih berlangsung.
“Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” tandas Mashudi.










