Liputan6.com, Siak – Guru berinisial IP (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal berupa ledakan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktik sains di Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak. Kabar itu dibenarkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar. Dirinya menyebut, penetapan tersangka IP didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian. Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui sudah mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak. ”Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut […]



