Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora (17) dalam kasus penganiayaan. Ganti rugi tersebut sebesar 120 M, Jaksa memberikan tuntutan biaya restitusi terhadap terdakwa Mario Dandy dengan sejumlah pertimbangan.