Sidang UU TNI di MK, Ahli Soroti Bahaya Prajurit Aktif Isi Jabatan Sipil

Diposting pada

Jakarta – Akademisi sekaligus Kepala Laboratorium 2045 (Lab 45), Jaleswari Pramodawardhani, menilai perluasan penempatan prajurit aktif TNI ke jabatan sipil berpotensi mengikis profesionalisme militer dan melemahkan kapasitas pertahanan negara.

Pernyataan itu disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan judicial review Undang-Undang (UU) TNI perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Menurut Jaleswari, profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, hingga pembaruan doktrin pertahanan dalam menghadapi ancaman nyata.

“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah (pertahanan) ini adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” kata Jaleswari.

Ia menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 yang kini mencakup lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Selain itu, Jaleswari juga menyinggung berkembangnya unit-unit teritorial yang menempatkan prajurit TNI pada peran di luar tugas pokok pertahanan, seperti sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan.

Menurut dia, sejumlah pihak kerap menggunakan konsep pertahanan keamanan rakyat semesta (Hankamrata) untuk membenarkan pelibatan TNI di ranah sipil. Namun, ia menilai tafsir tersebut keliru.

“Dengan segala hormat, Yang Mulia, Hankamrata adalah doktrin pertahanan bagaimana seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam. Hankamrata bukan doktrin pemerintahan dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” ucapnya.