Jakarta – Akademisi sekaligus Kepala Laboratorium 2045 (Lab 45), Jaleswari Pramodawardhani, menilai perluasan penempatan prajurit aktif TNI ke jabatan sipil berpotensi mengikis profesionalisme militer dan melemahkan kapasitas pertahanan negara. Pernyataan itu disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan judicial review Undang-Undang (UU) TNI perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Menurut Jaleswari, profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, hingga pembaruan doktrin pertahanan dalam menghadapi […]