Bantah Aset Febrie, Kubu Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas Bakal Praperadilan

Diposting pada

Jakarta – Kubu Don Ritto menilai Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu dini mengaitkan uang tunai dan emas yang disita dari sejumlah lokasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, keputusan tersebut diambil di tengah tekanan besar yang dihadapi Tim 9. Ia bahkan menduga penetapan tersangka terhadap Febrie lebih didorong untuk menjaga integritas institusi Kejagung di tengah berbagai narasi yang berkembang.

“Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febry itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” tutur Handika, Sabtu (25/7/2026).

Handika menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, uang dan emas yang disita dari Kafe de’Clan, money changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Ia mengatakan, Don Ritto telah menjelaskan secara rinci asal-usul uang dan emas tersebut, beserta tujuan penggunaannya kepada penyidik. Menurut dia, Tim 9 seharusnya terlebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti itu secara formal maupun materiil sebelum menyimpulkan kepemilikannya.

“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” jelas dia.

Lebih lanjut, Handika mengungkapkan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang disita, tengah menyiapkan langkah hukum.

Menurutnya, mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas penyitaan aset tersebut.

“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” Handika menandaskan.