Sarwendah Gugat Ruben Onsu soal Cicilan Bank, Rumah Terancam Dilelang

Diposting pada

Jakarta – Sarwendah resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

“Jadi gugatan wanprestasi itu, merupakan gugatan yang meminta kembali prestasi seseorang, atau prestasi salah satu pihak yang dalam perjanjian atau Akta 39 tersebut tidak berjalan,” ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

“Contohnya, dalam Akta 39 itu tertuang bahwa ada kewajiban RO untuk membayarkan terkait cicilan di BCA,” sambungnya.

Jenudin menyebut cicilan itu sebelumnya sudah berjalan, tetapi tidak dibayarkan lagi sejak akhir 2023. “Dampaknya apa kalau tidak dibayarkan? Dampaknya itu aset Sarwendah, yang telah dibagi, yang telah diberikan ke Sarwendah seperti rumah BDN dan Rempoa itu terancam dilelang. Seperti itu,” jelasnya.

Menurut Jaenudin, tuntutan utama dalam gugatan ini adalah meminta Ruben Onsu kembali menjalankan kewajibannya. Pihaknya ingin cicilan itu dibayar lagi seperti sebelumnya.

“Ya gugatannya ya isinya yang paling utama adalah meminta kembali prestasi RO, atau meminta kembali agar RO menjalankan kewajibannya seperti sebelumnya, yaitu membayarkan terkait cicilan di BCA,” kata Jaenudin.

Tafsir Berbeda Soal Akta 39
Gugatan ini juga dinilai perlu karena kedua pihak punya tafsir berbeda soal Akta 39. Kuasa hukum Ruben Onsu menilai cicilan itu menjadi kewajiban kedua pihak sampai lunas.

“Nah di situlah, pentingnya gitu loh, gugatan wanprestasi itu untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang telah melakukan kesepakatan dan dituangkan dalam Akta 39,” jelasnya.

Sidang pertama dijadwalkan pada 13 Oktober 2026 di PN Jakarta Selatan. Jaenudin menyebut Sarwendah tidak wajib hadir karena sudah diwakili kuasa hukum.warganet88