
Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia di dua panti pijat di Cibinong dan Sukaraja yang diduga menjadi lokasi prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Petugas mengamankan 9 orang, terdiri dari 5 wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) dan 4 pria pelanggan. Di Cibinong, tiga wanita dan empat pria diamankan, sementara di Sukaraja, dua wanita berhasil ditangkap.
Semua yang terjaring dibawa ke Dinas Sosial Bogor untuk pendataan. Dari lima wanita, empat akan dipindahkan ke panti rehabilitasi Sukabumi, Jawa Barat. Razia ini digelar menyusul aduan masyarakat terkait maraknya praktik prostitusi menjelang Ramadan.
Kabid Tibum Satpol PP Bogor, Rhama Kodara, menegaskan bahwa operasi menargetkan lokasi-lokasi yang terindikasi prostitusi dan panti pijat ilegal.










