
Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan Jumat (16/1) di dua lokasi, yakni Jelambar, Jakarta Barat, dan sebuah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan, ketiganya berencana mengedarkan narkoba tersebut kepada remaja di wilayah Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 52 paket tembakau Gorilla dengan total berat sekitar 270 gram.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.










