Jakarta – Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut disampaikan saat Komisi XIII DPR RI mengunjungi Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya menjadi temuan Ombudsman RI saat melakukan pemeriksaan di lapas tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan Kemenimipas telah memeriksa dan menginventarisasi bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran.
Menurut Sugiat, pembongkaran merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat.
Berdasarkan informasi yang diterima, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sugiat juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, pelaksanaan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.
“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta proses pembongkaran tidak mengganggu investigasi yang masih berlangsung.
Dia meminta seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan, termasuk pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, dan fasilitas lainnya, terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan.
“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.
Menurut Rieke, langkah tersebut diperlukan agar pembongkaran tidak memengaruhi proses pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.










